Diciptakan Agar Tak Ada Komersialisasi, Kemenkes Bahas Sanksi bagi Pelanggar yang Menaikkan Biaya Rapid Test

Kemenkes bahas sanksi pelanggaran terkait biaya rapid test

Kemenkes bahas sanksi pelanggaran terkait biaya rapid test

Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukkan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri. "Iya (berlaku bagi semua RS).

Baca Juga: Mengapa Virus Corona Menyebar Sangat Cepat? Begini Penjelasan Ilmiah Sederhananya yang Mudah Dipahami

Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening," ujar Hesty.

"Ini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000," lanjutnya menegaskan. (*)

Baca Juga: Setelah New Normal Diganti, Istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19 Dihapus

#hadapicorona