Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Risma, Walikota Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam, Sangsi Bagi yang Melanggar Memberi Makan Orang Gangguan Jiwa

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

GridHEALTH.id - Lagi-lagi Risma, Walikota Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam, Sangsi Bagi yang Melanggar Memberi Makan Orang Gangguan Jiwa

Kota Surabaya kini telah resmi memberlakukan jam malam bagi warganya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).

"(Berlaku) sejak tanggal diundangkan," ungkap Irvan.

Diketahui sebelumnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan new normal pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Perwali Kota Surabaya ini menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perwali itu, misalnya pemberlakukan jam malam yang sudah mulai diterapkan.

Baca Juga: Sempat Meleset, Akankah Prediksi Presiden Jokowi Prihal Puncak Covid-19 Agustus-September Tepat?

Baca Juga: Update Covid-19; Untuk Pertama Kalinya Jepang Temukan Antibodi Penetralisasi Virus Corona