Find Us On Social Media :

Usut Tindak Pidana Pemalsuan Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19, Polri Siapkan Pasal Berlapis

Surat bebas Civid-19

Diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra  sempat membuat heboh pemberitaan nasional karena memiliki surat jalan antar wilayah yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

Selain itu, surat bebas Covid-19 yang dimiliki buronan kelas kakap itu beredar luas yang kemudian viral.

Menurut kabar yang beredar surat tes Covid-19 yang dimiliki terpidana kasus Bank Bali itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan Nomor : Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes itu menerangkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2020.

Baca Juga: Feby Fabiola Berubah Penampilan, Kenapa Kemoterapi Sering Bikin Botak?

Selain pemeriksaan fisik, sang pasien juga menjalani wawancara dan rapid test Covid-19.

Proses pemeriksaan dan wawancara itu berlangsung di Satkes Pusdokkes Polri.

Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra menggunakan nama Joko Soegiarto. Berjenis kelamin laki-laki dan pekerjaannya adalah Konsultan Biro Korwas PPNS.

Baca Juga: Presiden Filipina Tegas Prihal Masker di Negaranya; 'Kami Tidak Akan Ragu Menangkap Orang'