“Masalah di Indonesia dan masyarakat awam itu salah satunya terkait klaim. Obat itu highly regulated, makanya kita punya Badan POM supaya ada perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsinya,” tutur Ahmad kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Menurut Ahmad, pada masa pandemi Covid-19 beberapa aturan terasa lebih longgar.
Misal, beberapa obat yang digunakan untuk penyakit lain juga diuji untuk Covid-19.
Ritonavir untuk HIV misalnya, juga hidroklorokuin untuk malaria.
“Saya bisa saja klaim sebuah obat. Masyarakat pasti memiliki ekspektasi penyembuhan. Nah kalau tidak sembuh bagaimana, kalau pasiennya meninggal misal bagaimana? Efek sampingnya seperti apa? Pertanggungjawabannya seperti apa?” paparnya.
Oleh karena itu Ahmad menyebutkan bahwa masyarakat harus teredukasi mengenai orang-orang yang mengeluarkan klaim.
Selain itu, Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Public Relations Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Abdul Halik Malik meminta semua pihak menyampaikan informasi mengenai Covid-19 secara jelas sehingga tak menimbulkan kebingungan di masyarakat.