Gunakan Surat Bebas Corona Palsu di Bandara Soetta, Ini Hukuman Berat Bagi Pelanggar

Surat bebas covid-19 yang dijual secara online dan jadi viral di media sosial.

Surat bebas covid-19 yang dijual secara online dan jadi viral di media sosial.

GridHEALTH.id - Demi meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas, kini calon penumpang pesawat terbang diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan bebas corona.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah orang yang reaktif atau positif virus corona masuk ke dalam pesawat yang berisiko menularkan virus ke penumpang lain.

Sayang meski hukuman pelanggar aturan ini berat, tapi masih ada segelintir oknum yang masih nekat membuat surat bebas corona palsu.

Seperti yang dilakukan seorang penumpang pesawat berinisial FM (30) yang telah diamankan polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,  Selasa (14/7/2020) malam.

Warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua tersebut kedapatan menggunakan surat bebas corona atau hasil SWAB/PCR Test palsu.

Baca Juga: Gagal Naik ke Pelaminan, Cita Citata Tergolek Lemah di Rumah Sakit hingga Harus Tes Covid-19: 'Aku Baik-baik Saja'

Baca Juga: Banyak Orang Mengalami Sakit Gigi Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya