Jangan Salah, Aturan Rapid Test Untuk Perjalanan Masih Berlaku

Ilustrasi - Benarkah kewajiban rapid test dicabut?

Ilustrasi - Benarkah kewajiban rapid test dicabut?

GridHEALTH.id - Beberapa waktu terkahir beredar kabar bahwa aturan kewajiban rapid test untuk perjalanan dicabut pihak Kementerian Kesehatan (Covid-19). Tak khayal, kabar tersebut pun sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Diketahui selama ini penggunaan rapid test dalam menskrining awal keberadaan virus corona (Covid-19) memang dipertanyakan.

Dikutip dari The Guardian, rapid test sendiri bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.

Meski hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit, dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing, namun tes Covid-19 ini memiliki kelemahan false negative (positif atau negatif palsu).

False negative inilah yang saat ini menjadi perdebatan para ahli di tanah air.

Menanggapi kabar tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto pun meluruskan perihal kewajiban rapid test ini.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Tes Swab Drive Thru di Jakarta, Lengkap dengan Kisaran Tarifnya

Baca Juga: Peringatan Pakar Epidemiologi Prihal Penanganan Covid-19 di Indonesia; 'Hal Buruk Bisa Terjadi'