Find Us On Social Media :

11 Negara Tutup Akses dari dan ke Indonesia, 2 Negara Masih Serumpun, Alasannya Buruknya Penanganan Covid-19

11 negara melarang WNI masuk ke negaranya, CDC di Amerika Serikat mengeluarkan travel warning tingkat tinggi terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia.

GridHEALTH.id - Penanganan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan membuahkan hasil.

Dalam beberapa terakhir ini, jumlah kasus harian Covid-19 di Tanah Air tembus 3.000 kasus.

Per Rabu (9/9/2020) sore, jumlah kasus virus corona di Indonesia telah menyentuh angka 203.342, seperti dilansir TribunTernate.com dari laman covid19.go.id.

Baca Juga: 11 Protokol Kesehatan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Covid-19

Nah karena fakta penanganan pandemi Covid-19 seperti itu, hasilnya saat ini 11 negara di dunia memberlakukan pembatasan kunjungan dan perjalanan dari dan ke Indonesia.

Artinya 11 negara tersebut menutup akses dari Indonesia yang akan masuk ke negaranya, juga dari negeranya yang akan ke Indonesia.

Hal itu diberlakukan dengan tegas dengan alasan Indonesia dinilai berisiko dalam penyebaran virus corona.

Nah, berikut ini 11 negara tersebut. dua diantaranya adalah negera terdekat dan serumpun.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Vs Sinovac dan G42, Asli Indonesia Pengembangannya Sudah Capai 50 Persen

1. Denmark

Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Denmark, negara itu melarang semua perjalanan yang tidak perlu ke Indonesia karena alasan Covid-19.

"Rumah sakit umum dan perawatan medis di Indonesia bisa memiliki standar yang buruk, terutama di luar kota-kota besar."

Baca Juga: PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Senin Pekan Depan di Provinsi DKI Jakarta, Semua Wajib WFH

"Terdapat rumah sakit swasta yang relatif baik di kota-kota besar, termasuk Denpasar dan Jakarta."

"Bantuan medis khususnya ambulans sangat terbatas," demikian pernyataan di laman tersebut. 

2. Brunei Darussalam

Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.

Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap. 

3. Arab Saudi

Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.

Baca Juga: Manfaat Bersyukur yang Menjadi Kunci Keberhasilan Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia

Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.

Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan China Tunjukkan Hasil Nyata, Respon Kekebalan Terlihat Lebih Lemah pada Lansia

4. Irlandia

Peringatan juga dikeluarkan Irlandia.

Melalui laman resminya, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Irlandia menyatakan negara itu sangat tidak menyarankan perjalanan yang tidak penting ke wilayah Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Alasannya, semakin banyak kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPR Mulan Jameela Pertanyakan Harga Vaksin Covid-19 Yang Dinilai Mahal ke Erick Tohir, 'Kasihan Rakyat, Pak'

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa standar kesehatan dan perawatan medis di Indonesia mungkin buruk dan beberapa tes medis tidak dapat dilakukan dengan andal."

"Jika Anda jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, mungkin sulit untuk mendapatkan perawatan yang memadai, terutama di daerah terpencil."

"Anda harus menyadari bahwa pilihan evakuasi medis saat ini terbatas," tulis pernyataan di laman tersebut.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Hampir Penuh, Pemprov DKI Tambah 800 Tempat Tidur untuk Pasien Corona

5. Australia

Australia menutup pintu masuk negaranya dari WNI. Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.

Baca Juga: Jangan Salah, Aturan Rapid Test Untuk Perjalanan Masih Berlaku

6. Austria

Austria melarang warganya untuk berkunjung ke Indonesia.

Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Austria, peringatan keamanan level 6 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Anda diperingatkan terhadap semua perjalanan ke Indonesia karena penyebaran virus corona," tulis pernyataan di laman tersebut.

"Selain kota-kota besar dan Bali, perawatan medis berkualitas tinggi tidak dijamin di sebagian besar wilayah negara," demikian bagian lain pernyataan itu.

Baca Juga: Pendiri Kompas Gramedia Group Jakob Oetama Wafat, Gaya Hidup Sehat yang Selalu Dikenang, Penyuka Tahu Tempe yang Selalu Makan Tepat Waktu

7. Amerika Serikat

Diberitakan Kompas.com, Centers for Disease Control and Prevention ( CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS yang berencana berkunjung ke Indonesia.

Mengutip publikasi di laman resmi CDC, peringatan level 3 artinya orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan yang mendesak.

Baca Juga: Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Meninggal Dunia, Dokter: Idap Gangguan Multiorgan, Ini Jenis Penyakitnya

CDC menyebutkan, risiko penularan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Pernyataan ini dikeluarkan pada awal Agustus 2020. 

8. Malaysia

Diberitakan Kompas.com, Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai hari ini, Senin (7/9/2020).

Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.

Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Baca Juga: Hari Olahraga Nasional 9 September, Dokter Reisa Beri Saran Olahraga selama Pandemi Covid-19

9. Jepang

Jepang mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.

Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.

Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Tes Swab Drive Thru di Jakarta, Lengkap dengan Kisaran Tarifnya

10. Finlandia

Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Finlandia, negara itu mengimbau warganya untuk menunda perjalanan ke Indonesia, selain untuk keperluan esensial.

"Rumah sakit dan perawatan di Indonesia tidak memenuhi standar Eropa."

"Selama pandemi virus corona, kapasitas pelayanan kesehatan sangat terbebani," demikian pernyataan di laman tersebut.

Baca Juga: Peringatan Pakar Epidemiologi Prihal Penanganan Covid-19 di Indonesia; 'Hal Buruk Bisa Terjadi'

11. Kanada

Laman resmi Pemerintah Kanada, memuat pernyataan bahwa negara itu mengimbau warganya untuk mempertimbangkan kembali, dan sebisa mungkin menunda kunjungan ke Indonesia.

"Fasilitas medis di seluruh Indonesia berada di bawah standar Barat."

"Evakuasi medis bisa sangat mahal dan Anda mungkin memerlukannya jika terjadi penyakit serius atau cedera."

"Pastikan Anda memiliki asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan untuk evakuasi medis dan rawat inap di rumah sakit," pernyataan tersebut menambahkan.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Negara Ini Keluarkan Peringatan Perjalanan dari dan ke Indonesia"