Find Us On Social Media :

Pertimbangan Logis Cerdas Sebaiknya Mengenakan Masker Saat di Dalam Mobil, Walau Sendirian

Di masa pandemi menggunakan masker di dalam mobil, walau senirian, adalah langkah terbaik dan teraman.

GridHEALTH.id - Aturan mengenai menggunakan masker dalam kendaraan bermotor, tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PERGUB DKI Jakarta) Pasal 4a nomor 79 tahun 2020.

Bunyinya; Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

Baca Juga: Vaksinasi Influenza Menyelamatkan di Masa Pandemi, Sebabnya Serangan Flu Sekaligus Covid-19 Bisa Tingkatkan Risiko Kematian

a. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: Berada di luar rumah; Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau Menggunakan kendaraan bermotor;

b. Mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;

c. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antarorang;

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Minta Definisi Kematian Covid-19 Diubah, Satgas Covid-19: 'Pemerintah Belum Ada Wacana Melakukan Perubahan'

d. Menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Jika melihat dari Pasal 4a nomor 79 tahun 2020, khususnya poin a, sudah bisa diketahui jika pengguna kendaraan bermotor harus mengenakan masker.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Takut Kerumunan Tuai Klaster Baru Covid-19, Jokowi Bulatkan Tekad Tidak Akan Tunda Pilkada 2020