Find Us On Social Media :

Berita Bahagia di Masa Pandemi Covid-19, ada 5 Bantuan Langsung dari Pemerintah di Bulan Oktober 2020

Token listrik gratis dari PLN berlaku sampai bulan Oktober 2020.

GridHEALTH.id - Hingga bulan Oktober 2020, pandemi Covid-19 masing melanda Indonesia.

Sudah banyak sektor kehidupan yang morat marit karenanya. Bahkan tidak sedikit kolaps karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Punya Khasiat Alami, Minum Infused Water Seledri Bisa Turunkan Darah Tinggi

Imbasnya ekonomi masyarakat pun menjadi merana.

Masyarakat yang susah semakin susah saat ini.

Tapi untunglag, pemerintah Indonesia di bulan Oktober 2020 ini masih menggelontorkan bantuan langsung.

Ada 5 model bantuan langsung ini dari pemerintah di bulan Oktober.

1. Bantuan UMKM

Baca Juga: 5 Perbedaan Pilek Karena Infeksi Virus Corona dan atau Flu Biasa

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.

Baca Juga: Kesaksian Ridwan Kamil Usai Dua Kali Disuntik Vaksin Covid-19; 'Seharusnya Darah Kami Bereaksi'

2. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).

Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.

Baca Juga: 4 Bahan Makanan Tidak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak, Bisa Terkontaminasi Bakteri Hingga Jadi Tak Sedap

Pada Oktober ini, bantuan rencananya cair untuk tahap I sekitar tanggal 22-24 Oktober.

Sedangkan tahap II pada 28-20 Oktober 2020.

Bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Baca Juga: Bus Bisa Jadi Klaster Baru, Ini Bukti Penyebaran Covid-19 Terjadi di Dalam Bus Ber-AC

3. Subsidi listrik PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Baca Juga: Penyebab Testing Covid-19 di Indonesia Dibawah Standar WHO, Wiku; Stigma Negatif

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.

“Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020,” ujar Dita dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

4. Bansos Beras

Baca Juga: 7 Panduan Aman Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19 di FasKes

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: 11 Pasangan Dipilih Asmirandah dan Jonas Rivanno Untuk Program Bayi Tabung Gratis

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.

Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kg per bulan.

Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.

Baca Juga: Awalnya Nyeri Dada Hingga Suhu Tinggi, Hafiz Internasional Ini Positif Corona

5. Subsidi upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Baca Juga: 6 Metode Operasi Plastik Terlaris di Korea, Semuanya di Wajah

Bantuan sebesar Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.(*)

Baca Juga: Kenali 6 Gejala Kanker Pada Anak, Peluang Kesembuhannya Semakin Besar

#berantasstunting

#HadapiCorona

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Bantuan yang Masih Dicairkan Bulan Oktober Ini