GridHEALTH.id - Selain mengenakan masker, untuk terhindar dari virus corona (Covid-19) masyarakat juga harus melakaukan jaga jarak alias physical distancing.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), physical distancing dilakukan karena Covid-19 menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Baca Juga: Kemenkes : Sudah Divaksin Tak Ada Jaminan Bisa Terbebas Covid-19
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.
Jaga jarak membantu membatasi kesempatan untuk bersentuhan dengan permukaan yang terkontaminasi dan orang yang terinfeksi di luar rumah.
Sayangnya protokol jaga jarak nih masih sulit dilakukan, terutama saat berada ditempat kerja.
Baca Juga: Satu Lagi Gejala Baru Infeksi Virus Corona Terungkap, Pasien Covid-19 Ini Mendadak Tuli Permanen
Hal itu terbukti dari ditetapkannya klaster tempat kerja menjadi salah satu klaster yang penyebaran virus coronanya cukup tinggi.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar pengelola perusahaan dan pekerja atau karyawan tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Satu Lagi Gejala Baru Infeksi Virus Corona Terungkap, Pasien Covid-19 Ini Mendadak Tuli Permanen
Baca Juga: Penjelasan Bio Farma Usai Ditanya Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Gratis