Padahal, sudah ada edaran dari Menkes terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp 250.000.
Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.
Baca Juga: Sudah 7 Bulan Lebih, Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Indonesia Belum Juga Mencapai Target WHO
Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/ dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000, juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.
Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara.(*)
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Puluhan Warga Korea Selatan Dikabarkan Meninggal Dunia
#berantasstunting #hadapicorona