Find Us On Social Media :

Curiga Anaknya Positif Covid-19, Seorang Ayah Tega Membunuh Sang Anak yang Tengah Nonton TV

Seorang ayah tega membunuh anaknya lantaran curiga positif Covid-19

Namun sayang, di tengah perjalanan menuju RS anak EG meninggal, sementara EG berhasil diselamatkan.

Polisi pun menciduk EG sesaat setelah aksi pembunuhan itu.

Baca Juga: Keinginan Jokowi Terkabul, Satgas Sebut Road Map Vaksin Covid-19 dalam Tahap Akhir

Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan EG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.

Polisi menetapkan EG sebagai tersangka dan memastikan bahwa dirinya tidak terganggu kejiwaannya.

"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 1.590 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung Sudah Disuntik Dua Kali, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

#hadapicorona