Find Us On Social Media :

Bakal Didenda Rp 50 Juta, Pendukung Habib Rizieq Tak Mau Dicap Klaster Baru Covid-19

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bakal didenda Rp 50 - 100 juta

GridHEALTH.id -  Berbagai masalah tak henti-henti menimpa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab usai kepulangannya ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu.

Bukan hanya jutaan massa yang menjemputnya, kini Habib Rizieq dikabarkan akan dikenai denda administratif sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga: Tak Jalani Karantina, Habib Rizieq Gelar Ceramah di Puncak, Satgas Covid-19: 'Jangan Egois, Berkerumun Dapat Membawa Malapetaka'

Denda tersebut rupanya dikarenakan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan bahwa tidak ada pengecualian bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus Covid-19 Harian Lebih dari 5 Ribu, Epidemiolog: 'Itu Bukan Hal Mengejutkan'

Tak hanya itu saja, para pendukung Habib Rizieq yang secara berbondong-bondong mendatangi kediamannya dan menjemputnya di bandara rupanya tak mau dicap sebagai klaster baru Covid-19.