Find Us On Social Media :

Wiku; Lapor Jika Dikenakan Biaya Tes Swab Lebih Dari Rp 900 Ribu

Satgas penanganan Covid-19 imbau masyarakat melapor jika kena biaya tes swab lebih dari 900 ribu.

GridHEALTH.id - Tes Swab saat ini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia.

Diketahui tes swab sendiri menurut Mayo Clinic, merupakan proses pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan.

Caranya dengan mengusap tenggorokan melalui mulut dan hidung.

Hal ini dilakukan karena virus corona(Covid-19) sama seperti flu, yaitu menyerang saluran pernapasan, sehingga hasil dari sampel tersebut akan diuji kebenarannya di laboratorium.

Selain untuk mendeteksi penularan virus corona, surat hasil pemeriksaan Swab juga dibutuhkan sebagai syarat seseorang bisa bepergian ke suatu daerah atau tempat.

Karenanya kini banyak sekali permintaan tes swab datang dari masyarakat yang membutuhkan surat hasil pemeriksaan tes Covid-19 tersebut.

Kondisi ini pun diprediksi bisa memicu praktek kecurangan oknum-oknum pelayanan kesehatan yang mematok harga tinggi untuk sekali tes Swab.

Melihat peluang kecurangan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Terapi Uap Air Minyak Kayu Putih Ala Hotman Paris Untuk Cegah Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya

Baca Juga: Minum Air Dingin saat Hamil Bisa Bikin Janin Membesar? Ini Kata Ahli