Find Us On Social Media :

Terjadi saat Masih jadi Istri Sah Gading Marteen, Gisel Akui Perbuatan Mesum yang Bisa Sebabkan Infeksi Menular Seksual

Gisel resmi jadi tersangka dan akui perbuatan mesumnya terjadi tahun 2017

Dikutip dari Kompas.com, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Jika berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Gisel bisa dijerat pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca Juga: Awas Gejala Lanjutan Covid-19! Merasa Mencium Bau Manis Menyengat hingga Bau Ikan

Sementara Pasal 8 Undang Undang Nomor 44, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar berapa lama Gisel akan dipenjara dan harus membayar denda. (*)

Baca Juga: Ada Varian Baru Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021

 

#hadapicorona