Jadi yang Pertama Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Dipindah ke Lapas Porong

Muhammad Aris (21), jadi terpidana kasus predator anak di Indonesia yang divonis hukuman kebiri.

Muhammad Aris (21), jadi terpidana kasus predator anak di Indonesia yang divonis hukuman kebiri.

Berdasarkan putusan pengadilan juga, terpidana kasus pemerkosaan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Aris juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terlepas dari itu, hukuman kebiri memang ditujukan untuk mengurangi kelakuan menyimpang yang sulit disembuhkan seperti kasus diatas.

Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Baca Juga: Berhubungan Intim Saat Hamil, Ini Deretan Manfaat Yang Akan Dirasakan Wanita

Dimana dalam prakteknya seseorang akan kehilangan fungsi testis, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul setelah dilakukan prosedur kebiri.

Dalam prosedur pengebirian kimia, seseorang akan diberikan obat-obatan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksualnya akan berkurang.

Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.

Baca Juga: Potret Syekh Ali Jaber Diintubasi Tersebar, Satgas Covid-19: Perawat yang Menyebarkan Terancam Pidana hingga Rp 50 Juta