Mengutip dari Kompas.com, aturan ganjil genap di Kota Bogor diterapkan di akhir pekan saja.
Kebijakan tersebut sudah berlangsung per Jumat (5/2/2021), tapi masih berstatus sosialisasi. Setelahnya, aturan tersebut resmi diberlakukan selama 14 hari.
Rinciannya: Sabtu, 6 Februari; Minggu, 7 Februari; Jumat, 12 Februari; Sabtu, 13 Februari; dan Minggu, 14 Februari 2021.
Baca Juga: Jangan Lagi Makan Makanan Panas Lalu Minum Dingin, Efek Sampingnya Bisa Timbulkan Malapetaka
Aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Ada 11 titik check point yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.