Penangkapan itu, melibatkan 20 kasus, yang terjadi ketika Beijing berjanji untuk menindak vaksin palsu Covid-19.
Sebagian kasus disebutkan muncul pada akhir tahun lalu, namun detailnya baru dirilis pada pekan ini.
Menurut putusan pengadilan, Kong dan timnya mendapat untung 18 juta yuan (Rp 250,6 juta) dengan memasukkan larutan garam atau air mineral ke dalam jarum suntik dan menjajakannya sebagai vaksin Covid-19 sejak Agustus 2020.
Baca Juga: Budaya Menggunakan Masker di Masa Pandemi Membuat Kasus Masalah Kulit Wajah Meningkat
Sebanyak 600 vaksin Covid-19 telah dikirim ke Hong Kong pada November lalu, sebelum dikirim ke luar negeri.
Penjualan dilakukan berdasarkan "jaringan internal" dari produsen vaksin Covid-19 yang asli.
Dalam kasus lain, vaksin Covid-19 palsu dijual dengan harga tinggi di rumah sakit.
Ada pula penjahat lain yang melakukan program inokulasi mereka sendiri dan meminta "dokter desa" memvaksinasi orang dengan suntikan vaksin Covid-19 palsu di rumah dan mobil mereka.
Diketahui vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.
Baca Juga: Temuan WHO : Sebelum Kasus Pertama Diumumkan di Wuhan, Sudah Ribuan Warga China Terinfeksi Covid-19