"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.
Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
Baca Juga: Pabrik Bayi Berkedok Klinik Bersalin Digerebek, Menjual Anak Seharga 13-19 Juta
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Baca Juga: 1.590 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung Sudah Disuntik Dua Kali, Ini Hasilnya
#berantasstutning
#hadapicorona
#BijakGGL
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter Klinik Ilegal Sudah Dikenal hingga Aceh, Pasang Tarif Tinggi: Korban Bengkak di Payudara