1. Arus masuk keluar pasar harus dipisah agar pengunjung tidak mondar-mandir dan bolak-balik sehingga menimbulakan keramaian berlebih.
2. Antara pedagang harus menjaga jarak aman yang telah ditentukan sesuai garis.
3. Setiap orang yang masuk ke pasar harus diperiksa suhu badannya.
4. Pengunjung dan pedagang diwajibkan memakai masker sesuai standar, bisa masker bedah atau masker kain yang berlapis dua.
5. Transaksi bisa dilakukan deengan nampan untuk menghindari tangan bersinggungan, jika ada uang kembali bisa dimasukan ke kantong plastik dan dijemur sekitar 2 jam.
6. Pemakaian pelindung wajah diwajibkan bagi penjual makanan langsung santap, sementara bagi pembeli sifatnya opsional.
Baca Juga: Kehamilan Aurel Hermansyah, Janin Kecil di Trimester Pertama, Hal Ini Masalahnya
Mendagri pun mengingatkan, ada beberapa klaster yang bermunculan karena adanya keramaian warga pada kegiatan-kegiatan keagamaan seperti Tarawih dan pengajian.
Dalam beberapa hari belakangan marak kasus klaster baru dari kegiatan keagamaan seperti yang terjadi di Boyolali.