Berbeda dengan Sinopharm, vaksin CanSino hanya diberikan dalam satu dosis suntikan.
Untuk mendapatkan kedua vaksin tersebut, badan usaha yang telah mendaftar harus melaporkan jumlah penerima vaksin kepada PT Bio Farma selaku distributor serta Kementerian Kesehatan.
3. Hanya untuk karyawan
Untuk dapat mengikutkan karyawannya dalam program Vaksinasi Gotong Royong, perusahaan terlebih dahulu harus mendaftar di laman https://vaksin.kadin.id/.
Vaksinasi Gotong Royong diprioritaskan bagi karyawan-karyawan yang lokasi bekerjanya termasuk zona merah Covid-19.
Selain itu, pegawai frontliner dan pendukungnya juga termasuk dalam prioritas.
“Sesuai dari arahan pemerintah, yang diutamakan adalah zona merah di daerah Jabodetabek. Baik industri manufaktur maupun yang ada disekitarnya,” kata Wakil Kadin Shinta Widjaja Kamdani seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
4. Penerima vaksinasi tidak dipungut biaya, gratis
Meski masih menjadi bagian dari program vaksinasi nasional, tanggung jawab penyelenggaraan vaksinasi bukan berada di bawah Kementrian Kesehatan, melainkan setiap badan hukum atau badan usaha penyelenggara.
Artinya, seluruh proses pembelian dan pelayanan vaksinasi berasal dari dana milik perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penerima.
Namun, pembiayaan mandiri tersebut dipastikan tidak memotong penghasilan karyawan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan yang menerima Vaksin Gotong Royong.
“Vaksin tanpa biaya sedikitpun (bagi karyawan) dan perusahaan yang ikut serta dalam program ini dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan Vaksin Gotong Royong,” ujar Wiku dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: 2 Komplikasi Diabetes yang Paling Mengerikan, Tapi Bisa Dihindari