Find Us On Social Media :

Jokowi: Mulai 1 Juli, 1 Juta Dosis Vaksin per Hari Harus Disuntikkan

Jokowi meminta agar program vaksinasi dipercepat

Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

Baca Juga: 8 Dari 10 Orang Inggris Punya Antibodi Covid-19 Karena Vaksin

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atauc. denda.

Semenatra, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, penolak vaksinasi akan diberi denda Rp 5 juta dan tidak akan dibeeri bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Utang Rp 140 Miliar untuk Bayar Hotel, Pasien Covid-19 Bakal Dipindahkan ke Sekolah dan GOR

"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza, Selasa (16/2/2021). (*)

#hadapicorona