Find Us On Social Media :

Disebut-sebut Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Malah Hindari Risiko Akibat Serangan Varian Alpha dan Delta

Vaksin AstraZeneca

Melihat efektivitas vaksin AstraZeneca tersebut, Majelis Ulama Indonesia memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukum penggunaan vaksinnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi

Baca Juga: Salat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan, Imbas Penerapan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi di Indonesia

Baca Juga: Batu Ginjal Kembali Muncul, Ashanty Sebut Anang Hermansyah Jalani Operasi: 'Waktu Itu Sudah Aman, Sekarang Ada Batu Tambahan Lagi'

"Berdasarkan kaidah hukum Islam dalam keadaan darurat yang tidak halal itu boleh digunakan. Maka penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi," ucap Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yaqub, Jumat (26/3/2021). (*)

#hadapicorona