Adapun laju napas anak yang mengalami tanda bahaya yaitu:
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Lebih Ketat, Sanksi Akan Diberikan Langsung Tanpa Ampun
- Pada anak usia kurang dari 2 tahun, laju napas lebih dari 60 kali per menit
- Pada anak usia 2-11 bulan, laju napas lebih dari 50 kali per menit
- Pada anak usia 1-5 tahun, laju napas lebih dari 40 kali per menit
- Pada anak usia lebih dari 5 tahun, laju napas lebih dari 30 kali per menit.
Jika menemukan 12 tanda bahaya saat anak positif Covid-19, orangtua diminta untuk segera meminta pertolongan medis. (*)
#hadapicorona