GridHEALTH.id - Setelah resmi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh Jokowi hingga 2 Agustus 202.
Dalam PPKM yang baru ini berbeda dengan PPKM sebelumnya.
Kini pedagang kaki lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, binatu, pencucian mobil, dan usaha kecil lainnya, bisa beroperasi hingga jam 9 malam setiap hari.
Tetapi dengan kepatuhan ketat terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian epidemi atau prokes.
Restoran dan tempat makan kecil di luar ruangan diizinkan buka hingga jam 8 malam setiap hari, tetapi setiap restoran diberi waktiu 20 menit untuk makan ditempat.
Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan dan penyesuaian "pembatasan darurat" tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pencegahan epidemi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan dinamika sosial.
Baca Juga: Makan Makanan Pedas Banyak Untungnya, Anosmia Saja Bisa Sembuh