GridHEALTH.id - Kabar baik bagi para ibu hamil di seluruh penjuru Tanah Air.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak hari ini, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Ibu Hamil Bakal Dapat Vaksin Covid-19 per Agustus 2021, Ini Syaratnya!
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis dalam keterangan resmi tersebut.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Adapun syarat ibu hamil menjalani vaksin Covid-19, yaitu suhu tubuh kurang dari 37.5 derajat Celcius, Tekanan darah <140/90 mmHg, dan usia kandungan lebih dari 13 minggu.
Sementara itu, ibu hamil dengan beberapa kondisi ini tidak boleh diberikan vaksinasi Covid-19, yaitu: