Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini, Ibu Hamil Dapat Vaksin Covid-19, Asal Tidak Mengalami Beberapa Hal Ini

Kriteria ibu hamil yang tidak boleh mendapat vaksin Covid-19

GridHEALTH.id -  Kabar baik bagi para ibu hamil di seluruh penjuru Tanah Air.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak hari ini, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Ibu Hamil Bakal Dapat Vaksin Covid-19 per Agustus 2021, Ini Syaratnya!

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis dalam keterangan resmi tersebut.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga: Bawa Pulang Medali Emas, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Beberkan Resep Jaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

Adapun syarat ibu hamil menjalani vaksin Covid-19, yaitu suhu tubuh kurang dari 37.5 derajat Celcius, Tekanan darah <140/90 mmHg, dan usia kandungan lebih dari 13 minggu.

Sementara itu, ibu hamil dengan beberapa kondisi ini tidak boleh diberikan vaksinasi Covid-19, yaitu: