GridHEALTH.id - Agustus 2021, pemerintah akan mengeluarkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada kaeyawan yan terdampak pandemi Covid-19.
Besarnya BSU BLT BPJS 2021 kali ini 500 ribu per bulan untuk setiap orang yang sudah terdaftar.
Segera cek nama kita apakah sudah ada dalam daftar sebagai penerima di SINI.
Di Agustus 2021 ini, akan cair sekaligus 1 juta rupiah.
Namun memang benar tidak semua karyawan bisa menadapatkan BLT BPJS 2021 ini.
Mereka yang berhak mendapatkannya adalah yang termasuk dalam kriteri di bawah ini, terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Waspada, Covid-19 Varian Delta Mudah Ditularkan Dari Orang yang Telah Divaksin