GridHEALTH.id - Vaksinasi tahap 3 sudah dimulai pemerintah Indoensia.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun, oleh Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit .
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.
Maka sejak tanggal itu, melansir kemkes.go.id (1/7/2021), seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Baca Juga: 5 Gangguan Jantung yang Bisa Dialami Pasien Covid-19, Hati-hati