Nadia mengatakan obat-obat tersebut belum dimasukkan ke dalam skema pembiayaan yang ditanggung pemerintah, karena sifatnya terapi tambahan.
"Tentunya masih perlu rekomendasi lebih lanjut dari organisasi profesi, apakah ini termasuk pengobatan padat atau rutin yang memang harus dibiayai oleh mekanisme pembiayaan klaim Covid-19," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Jangan Asal Ikut-ikutan Tingkatkan Imunitas dengan Suplemen Vitamin, Herbal Sekalipun Berbahaya
Adapun 3 obat Covid-19 yang tidak ditanggung pemerintah adalah:
1. Gammaraas
Secara singkat, Gamaras bisa juga disebut intravenous Immunoglobulin (IVig).
Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Clinical and Experimental Immunology, imunoglobulin intravena (IVig) adalah produk darah yang dibuat dari serum antara 1.000 dan 15.000 donor per batch.
Ini adalah pengobatan pilihan untuk pasien yang mengalami penurunan antibodi.
Melansir laman WebMD, IVig dapat digunakan pada sejumlah penyakit yang menyerang kekebalan tubuh, di antaranya trombositopenia, penyakit kawasaki, sindrom guillain, polineuropati demielinasi inflamasi kronis, lupus, myositis, penyakit neurologis seperti myasthenia gravis atau multiple sclerosis, orang yang menerima transplantasi sumsum tulang, dan Covid-19 yang mengalami kondisi kritis.
Harga Gammaraas sekitar Rp 63 juta per 13 botol.