Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Beri Kabar Gembira: Tempat Ibadah Buka 50 Persen, Maksimal 50 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan tempat ibadah beroperasi 50 persen di masa perpanjangan PPKM ini.

GridHEALTH.id -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberi kabar gembira bagi warga DKI.

Anies Baswedan mengizinkan tempat ibadah melakukan kegiatan hingga 50 persen kapasitas.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Kabar Baik Dari Menteri Luhut, Meski PPKM Diperpanjang Kapasitas Tempat Ibadah Ditambah Hingga 50 Persen

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu, disebutkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang selama PPKM Level 3.

"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies, dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Segera WFO 100 Persen Kembali? Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan Ingatkan PR Belum Selesai

Keputusan tersebut berbeda dengan aturan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021) lalu.