Find Us On Social Media :

eform.bri.co.id/bpum, UMKM Cair Bulan Ini Untuk 500 Ribu Pelaku Usaha Mikro

UMKM Cair Bulan Ini Untuk 500 Ribu Pelaku Usaha Mikro. Cek eform.bri.co.id/bpum berikut.

GridHEALTH.id - Berita gembira kembali datang disaat kasuas Covid-19 harin di Indonesia terus mengelami penurunan.

Update terkahir laman covid19.go.id, hingga Rabu (1/9/2021) jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 189.571 kasus.

Jadi telah berkurang 6.710 dari sehari sebelumnya.

Kasus aktif ini adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.

Sementara itu, total kasus Covid-19 di Indonesia sendiri secara keseluruhan sudah mencapai 4.100.138 orang.

Apa berita gembiranya? September ini akan ada pencairan dana sebesar 1,2 juta perorang untuk 500 pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Karenanya segera Segera cek laman eform.bri.co.id/bpum untuk status penerima. Karena Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 juta sepanjang 2021. 

Sebanyak 500 ribu pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta di bulan ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Melandai, Ada Ancaman Gelombang 3 Karena Hal Ini

BLT UMKM ini merupakan program lanjutan dari penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikto (Banpres BPUM) tahap 2 tahun 2021.

Keterangan yang dipublish di Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021), tersebut Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, serta sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini terbagi dalam tiga periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

“Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus,” tulis keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (1/9/2021).

Untuk menghindari penipuan atau pungutan liar, BLT UMKM senilai Rp1,2 juta ini ditegaskan tidak dipungut biaya apapun atau gratis dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga: Dianggap Murahan, Siapa Sangka Makanan Warteg Ini Malah Bantu Penyembuhan Pasien Covid-19 hingga Tangkal Badai Sitokin

Nah syarat mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta ini Penerima BLT UMKM harus;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP)

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampiran

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Kemenkes Jamin Data Pengguna PeduliLindungi Aman: 'Servernya Ada di Pusat Data Nasional'

Jika memenuhi persyaratan di atas, cek status penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.

Terlebih dahulu harus mengecek status bantuan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:* Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.* Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Sekolah Tatap Muka Serempak September 2021, Satgas: Bakal Dihentikan 3 Hari Jika Ada Siswa Positif Covid-19* Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.* Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.Nomor referensi wajib untuk disimpan.* Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca Juga: Dicibir hingga Suruh Dilupakan, WHO Resmi Terbitkan Vaksin Nusantara di Jurnal Uji Klinis

Cara cek apakah sudah termasuk penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 melalui eForm BRI:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukan nomor KTP

3. Masukan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Ingat, “BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1 kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” tulis laman resmi e-Form BRI.(*)

Baca Juga: Facial Detox Untuk Wajah Berminyak dengan Bahan Alami dari Dapur