Kedua dr Reisa menyebutkan, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi pasien Covid-19 sembuh.
“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh. Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” papar Reisa.
Ia menekankan, orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan.
Untuk jenis vaksinnya, menurut Dokter Reisa, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia sehingga tidak perlu memilih-milih vaksin.