Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini, Vaksin Covid-19 Lengkap Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat Dari Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta kini wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).

Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:

1. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat

2. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah

Baca Juga: ELISA dari IPB Mampu Deteksi Keberhasilan Pembentukan Antibodi Pasca Imunisasi dan Pada Pasein Covid-19 Sembuh