Find Us On Social Media :

Covid-19 Tahun Ketiga, Jokowi: Kasus Varian Omicron di Indonesia Hari Ini Jadi 136

Presiden Joko Widodo (Jokowi) soroti risiko penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di tahun ketiga.

GridHEALTH.id - Tak terasa pandemi Covid-19 sudah memasuki tahun ketiga.

Wabah yang muncul pertama kali diakhir 2019 tersebut diketahui sampai saat ini belum juga menunjukan tanda-tanda akan berakhir.

Bahkan di Indonesia, kasus mutasi terbaru virus Covid-19 varian Omicron teru bertambah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2021).

Menurut Presiden kasus varian Omicron di Indonesia hari ini sudah mencapai 136 kasus.

"Pada rapat terbatas pagi hari ini mengenai evaluasi mingguan terhadap implementasi dari penanganan Covid-19, saya ingin menyampaikan bahwa kasus Omicron sudah mengalami lonjakan," ungkapnya.

"Kasus Omicron mengalami lonjakan, hari ini menjadi 136 kasus," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Setelah Omicron, Israel Melaporkan Kasus Pertama 'Florona', Gabungan Flu dan Covid-19 yang Perlu Diketahui

JOkowi menambahkan, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor (imported case).

Karenanya, ia berharap agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.

Jokowi juga menekankan, langkah-langkah strategis harus segera dilakukan, terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah.

Terlebih lagi karena transmisi lokal Covid-19 akibat varian Omicron telah terjadi.

"Tadi pagi saya mendapat informasi bahwa sudah terjadi transmisi lokal kasus Omicron sehingga prosedur mitigasi harus betul-betul kita siapkan," tegas Jokowi.

"Apalagi kita memasuki tahun baru dan di bulan Januari seluruh sektor sudah bergerak dengan aktivitasnya, baik utamanya yang besar di sektor pendidikan dan perkantoran," lanjutnya.

Jokowi pun meminta karantina pelaku perjalanan internasional semakin diperketat.

Dia menegaskan, tak boleh ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan.

"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," ujar Jokowi.

"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Omicron, Ini 3 Jenis Masker yang Paling Efektif

Melihat penjelasan Presiden ini, tentu masyarakat wajib mematuhi dan melaksanakan aturan karantina tersebut.

Terlebih penularan virus corona sampai saat ini sangat sulit untuk diprediksi, siapa saja bisa terkena penyakit tersebut.

Disebutkan laman who.int (9/7/2020) berjudul "Coronavirus disease (COVID-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya bagi mereka yang telah melakukan perjalanan internasional, baiknya tidak mengabaikan anjuran karantina ini.(*)

Baca Juga: T&J: Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Varian Baru Omicron?