Find Us On Social Media :

13 Transmisi Lokal dan 239 Kasus Impor di DKI Jakarta, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Khusus Varian Omicron

Peningkatan kasus varian Omicron di Jakarta. Transmisi lokal pun melonjak.

Sementara itu, menghadapi varian Omicron yang semakin banyak kasusnya di temukan di Indonesia, pemerintah melakukan strategi baru khusus menghadapi varian Omicron.

Untuk diketahui, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Aneka Merek Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia, Kenali Efek Sampingnya

Jadi total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” kata dr Nadia.Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Isi lengkap surat edaran Kemenkes terbaru bisa klik di SINI.Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya, sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Selidiki Sindikat Vaksin Booster COVID-19 Berbayar

 Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” papar Nadia, dilansir dari SehatNegeriku (4/1/2022).(*)

Baca Juga: Lemak di Bokong Berisiko Pada Kesehatan, Hilangkan dengan Cara Ini