Find Us On Social Media :

Pasien Positif Omicron Wajib Segera Karantina Terpusat, Biaya Ditanggung Pemerintah

Pasien Positif Omicron dengan atau tanpa gejala harus dikarantina terpusat. Biaya ditanggung negara.

GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Menjelaskan SE tersebut, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Karena, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.

Salah satu poin tertulis bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam, untuk penemuan kontak erat.

Baca Juga: Kenali 6 Penyebab Menstruasi Selesai Lebih Cepat dari Biasanya

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat, dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF, dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) dengan kriteria sebagai berikut: Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Lalu, konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Baca Juga: Joki Vaksin Tertangkap, Kali Ini Perempuan 41 Tahun Imbalannya 500 Ribu

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).