Find Us On Social Media :

Obat Warung Untuk Pasien Omicron Menurut Farmakolog, Cirinya Seperti Ini, Mereknya Bebas

Obat warung untuk mengobati pasien Omicron cirinya seperti ini, mereknya bebas.

GridHEALTH.id - Pasien yang terinfeksi varian Omicron, umumnya bergejala ringan. Karenanya tidak perlu mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Cukup perawatan mandiri di rumah.

Untuk pengobatannya pun, pasien Omicron tidak harus menggunakan obat resep dokter.

Bisa saja dengan 'obat warung'.

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Apt Zullies Ikawati menyebut pasien Omicron bisa-bisa saja mengonsumsi 'obat warung', untuk mengatasi keluhan gejala, selama sesuai dengan petunjuk dan aturan penggunannya, dilansir dari Detik (9/2/2022).

Hal yang sama diutarakan spesialis paru dari RSUP Persahabatan, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K).

Menurut dr. Erlina, pasien Covid-19 varian Omicron bisa sembuh dengan mengonsumsi obat-obatan umum alias 'obat warung'.

Namun, dr. Erlina Mengingatkan, terbatas bagi pasien dengan kondisi tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Yang isolasi mandiri tanpa gejala atau gejala ringan boleh minum vitamin C dan D sesuai anjuran dokter. Kalau panas boleh minum paracetamol atau kalau batuk bisa minum obat batuk," kata Erlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Jadi obat warung apa saja yang bisa dibeli dan dikonsumsi pasien Omicron?

Baca Juga: Penyebab Menstruasi Lama Menurut Ahli Ginekologi, Ini Yang Harus Dilakukan

1. Semua obat 'flu'

Menurut Prof. Zullies, semua obat untuk mengatasi keluhan 'flu' juga bisa jadi alternatif meredakan gejala pilek pasien Omicron.

CDC menunjukkan 60 persen pasien Omicron mengalami gejala mirip flu yakni hidung tersumbat, pilek, hidung berair.

"Semua obat 'flu' (common cold) adalah obat bebas terbatas yang bisa digunakan untuk mengatasi gejala COVID-19," terang Prof Zullies.

Pemakaiannya bisa disesuaikan dengan jumlah dosis yang tertera di setiap obat.

2. Obat batuk

Gejala COVID-19 yang tak kalah banyak dilaporkan yaitu batuk.

Jika mengalami gejala ini, Prof. Zullies juga 'membebaskan' mengonsumsi 'obat warung' untuk meredakan batuk.

"Untuk obat mengatasi COVID-19 kita bisa lihat dari gejalanya. Omicron ini disebut-sebut lebih ringan mirip dengan flu. Ada batuk, pilek, jadi kalau batuk bisa pakai obat batuk," tuturnya.

Baca Juga: Jakarta Belum, Kasus Omicron di Bekasi dan Tangerang Lampaui Rekor Delta

3. Obat demam

Paracetamol juga disebut Prof Zullies bisa meredakan gejala COVID-19 demam.

Karenanya, masyarakat aman membeli obat demam seperti itu, tentu dengan memperhatikan ketentuan konsumsi obat yang biasanya tertera di kemasan.

4. Vitamin C dan D

Prof Zullies menyarankan mengonsumsi vitamin untuk membantu imun tubuh tetap kuat melawan infeksi COVID-19. Seperti vitamin C dan D.

"Vitamin C dan D juga termasuk obat warung," paparnya.

Namun, ada beberapa vitamin yang termasuk obat keras karena memiliki dosis yang tinggi. Vitamin semacam ini menurutnya tak bisa sembarang dibeli.

"Ada vitamin D di atas 1.000 IU masuk sebagai obat keras, karena dosisnya tinggi," bebernya.

Satu hal yang harus diketahui, obat warung yang dimaksud oleh dua pakar di atas yang bisa dibeli bebas pasien Covid-19 varian Omicron adalah yang mempunyai simbol lingkaran berwarna hijau di kemasannya.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Gula Darah Rendah pada Penyandang Diabetes

Obat seperti itu kerap disebut dengan istilah 'obat warung' di kalangan masyarakat.

Akan tetapi, Erlina mengatakan ada syarat yang ketat bagi pasien Covid-19 mengonsumsi obat warung itu.

"Ini hanya untuk yang gejala ringan dan isolasi mandiri, kalau gejalanya memburuk tetap harus segera dirujuk. Sekarang sudah ada telemedisin, jadi mempermudah pemantauan pasien Covid-19. Kalau memburuk harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan," lanjut Erlina.

Untuk lebih jelasnya berikut yang dimaksud 'obat warung'.

Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.

Etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Tempat penjualan obat bebas di Apotek dan Toko Obat Berijin.

Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertaidengan tanda peringatan.

Baca Juga: 1 dari 5 Manfaat Buah Mengkudu Meredakan Radang Sendi yang Menyakitkan

Etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat ini pun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin.

Contoh obat: CTM, klorfeniramin maleat (antialergi)

Penting juga diketahuim dalam pandemi Covid-19, saat Omicron melanda, pemerintah menyediakan dua paket obat-obatan bagi pasien Covid-19 yang tanpa gejala ataupun bergejala ringan.

* Paket A adalah untuk pasien tanpa gejala yang diberikan Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

* Paket B untuk pasien bergejala ringan yang diberikan Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200 mg 40 kapsul atau Molnupiravir 200 mg - 40 tablet (bukan 'obat warung' dan hanya digunakan dengan resep dokter), serta Paracetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).

Jadi sekalipun sebutannya 'obat warung' obat bebas juga bebas terbatas baiknya kita beli yang di apotek atau toko obar berizin.

Ini penting diperhatikan, karena tempat penyimpanan obat, tempat memjang obat tidak boleh sembarangan.

Juga penjual obat harus memahami ilmu farmasi.(*)

Baca Juga: 5 Cara Hilangkan Koreng Menggunakan Bahan Alami, Bisa Pakai Kentang