Find Us On Social Media :

Pemerintah Tidak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Saat Status Endemi Ditetapkan, BPJS Belum Tahu

Masuk masa endemi, menggantikan pandemi, biaya penmgobatan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah. BPJS belum tahu.

GridHEALTH.id - Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari.

Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.Dalam Keputusan Menkes tersebut pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah.

Lalu poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah. 

Jadi selama status pandemi, artinya masih KLB, maka biaya pengobatan pasien Covid-19 masyarakat Indonesia ditanggung pemerintah.

Tapi saat status pandemi sudah berubah menjadi endemi, yang penetapannya oleh pemerintah, maka menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan biaya berobat bagi pasien Covid-19 akan berubah.

Menurutnya saat Indonesia sudah masuk ke fase endemi maka pembiayaan kesehatan seperti penyakit yang lain.Di mana mereka yang positif Covid-19 akan dikenakan biaya pribadi. Atau bisa juga mereka menggunakan asuransi yang dimiliki."Kalau dalam situasi endemi seperti penyakit lain, pembiayaan akan seperti yang lainnya (normal atau biaya pribadi)," kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, dilansir dari idxchannel.com (20/3/2022).

Baca Juga: Rasakan Khasiatnya, Ini Cara Membuat Jamu Wedang Jahe Untuk Kesehatan

Diketahui fase Endemi ialah situasi penyebaran virus terjadi secara konsisten, ada tapi terbatas di wilayah tertentu saja.

Tidak berada di level yang tidak mendistrupsi kehidupan publik serta dapat diprediksi dan stabil."Masyarakat sudah bisa hidup berdampingan dengan virus yang terkendali. Harus tahu cara mengatasi dan mengobati sehingga tidak membebankan faskes atau pelayanan kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam Siaran Sehat bersama RRI, Senin (14/3/2022)Bagaimana dengan pembiayaan dari BPSJ?Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya belum memiliki gambaran pasti terkait pembiayaan pasien Covid-19 masa endemi, termasuk kemungkinan pembiayaan pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan."Kita tentu mesti bersyukur kalau pandemi Covid-19 ini berakhir. BPJS Kesehatan tentu berkomitmen untuk menjalankan tugas yang diberikan pemerintah dengan sebaik-baiknya," kata dia saat Tribunnews.com melalui pesan whatApps, Rabu (9/3/2022).Di tengah ketidakpastiaan pandemi ini akan berakhir, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta dan masyarakat Indonesia.Sebelumnya diakhir tahun 2021 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pembahasaan terkait pembiayaan pasien belum banyak dibahas.

Namun pihaknya menerima terbuka jika hal itu akan dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia, 7 Makanan Layak Konsumsi Untuk Hilangkan Kulit Kering

Untuk diketahui, endemi merupakan kondisi untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten, dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah.Kini Indonesia sedang bersiap menuju fase endemi.(*)

Baca Juga: Sering Kentut dari Vagina? Segera Periksa Jika Alami 6 Gejala Ini