GridHEALTH.id - Secara nasional sudah terasa pelonggaran kesehatan dikehidupan sehari-hari.
Terlebih saat ini Indonesia sedang bersiap back to normal masuk endemi.
Disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menurut Siti Nadia Tarmizi pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.
Artinya ini kita semua akan kembali hidup normal. Tak perlu lagi menggunakan masker saat keluar rumah, juga tak perlu jaga jarak.
Tapi harus ingat, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.
"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Masih menurut dr. Nadia, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.
Jadi menurutnya, bisa jadi menjaga jarak dihapuskan untuk kondisi tertentu terlebih dahulu.
Semisal, dalam kegiatan ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.
Baca Juga: Mengatasi Ejakulasi Dini Pada Pria, Pisang Bisa Dicoba dengan Cara Ini
"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," jelas dr. Nadia.
Sedangkan prihal lepas masker, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.
"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," jelas dr. Nadia.
Protokol Kesehatan Makin Longgar
Di DKI Jakarta sendiri, dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2, masyarakat sudah bisa beraktivitas dengan lebih leluasa beraktivitas.
Aturan pembatasan ketat yang diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 kini sudah menjadi lebih longgar.
Misalnya, perusahaan sektor non esensial kini bisa menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen.
Transportasi umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Saat PPKM level 3, transportasi umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Sering Diandalkan untuk Penampilan, Payudara Bagian Tubuh Paling Cepat Menua
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar