Find Us On Social Media :

Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Klik Disini Untuk Divaksin Booster

Pelaksanaan vaksin booster di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Selasa (22/3/2022).

GridHEALTH.id - Sudah mendapatkan vaksin booster jadi syarat masyarakat diperbolehkan mudik lebaran 2022.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022) kemarin.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden, dikutip dari artikel GridHEALTH.id (24/3/2022) sebelumnya.

Melihat kabar tersebut, tentu bagi masyarakat yang nanti ingin mudik lebaran 2022 baiknya segera mendapatkan suntikan vaksin booster.

Jangan bingung, sebab untuk mendaftar vaksin booster ternyata sangat mudah.

Dilansir dari Kompas.com (24/3/2022), terdapat dua cara yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan vaksin booster.

Pertama, kita bisa mendaftar vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. 

Kedua, kita bisa mendaftar di aplikasi JAKI untuk warga Jakarta.

Baca Juga: FKMU UI: 86,6 Persen Populasi Indonesia Miliki Antibodi COVID-19

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftar vaksin booster jika nanti menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022:

1. Daftar di aplikasi PeduliLindungi