Find Us On Social Media :

Syarat Bisa Ikut Salat Tarawih di Masjid yang Ditetapkan Pemerintah Khusus Ramadan 2022

Syarat salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan 2022 yang ditetapkan pemerintah.

GridHEALTH.id - Ada yang berbeda di Ramadan 2022 ini.

Selama dua tahun kemarin, salat tarawih di masjid secara berjamaan tidak diperkenankan pemerintah.

Karenanya banyak masjid yang tutup dan tidak menyelenggarakan salat tawaih berjamaah seperti biasanya.

Tapi kini, Pmerintah telah mengijinkan masjid-masjid di seluruh Indonesia untuk dibuka dan menyelenggarakan salat tarawih berjamaah seperti biasanya.

Ketetapan tersebut secara resmi sudah disampaikan Presiden Republik Indonesia, melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Sakit Saat Menelan Akibat Radang Tenggorokan Tidak Selalu Diobati Antibiotik

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan," paparnya.

Karenanya, lanjut Presiden, "Tahun ini (2022), umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjamaah di masjid."

Walau dibolehkan oleh pemerintah pusat, tapi untuk bisa salat berjamaah tarawih di masjid ada syaratnya.

Syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh jamaah dan panitia salat tawarih di setiap masjid.

Baca Juga: Cukup Rutin Konsumsi 5 Makanan Ini Organ Intim Wanita Bisa Sehat

Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Beliau mengatakan masyarakat diizinkan melaksanakan Tarawih berjamaah.

Menko Luhut melalui Juru Bicaranya mengkonfirmasi shalat tarawing diizinkan menyusul menurunnya angka penularan COVID-19 di Indonesia dengan catatan masyarakat harus menggunakan masker hingga sudah dilakukan Vaksinasi.

“Untuk shalat tarawih boleh lah pasti, (untuk berjmaah) yang pasti pakai masker dan sudah vaksin hingga pengetatat protokol kesehatan,” kata Menko Luhut melalui Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Rabu (23/3/2022), dilansir dari Okezone (23/3/2022).

Baca Juga: Waspadai TBC, Segara Periksa ke Dokter Jika Batuk Lebih Dari 14 Hari

Meski begitu, Jodi menyampaikan saat ini pemerintah tengah menunggu masukan dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian hingga akan melibatkan tokoh agama.

“Tapi, Masih kami bahas, kami akan dibicarakan lagi dengan sejumlah tokoh agama.” Tandasnya.

Namun, meskipun ibadah bersama yang diperbolehkan, tetap harus ada upaya pencegahan penularan Covid-19.

Upaya-upaya itu berupa rajin mencuci tangan, memakai masker, dan semuanya telah menerima vaksin COVID-19 hingga dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Jika Deodoran Tak Efektif Atasi Ketiak Basah, Coba Lakukan 5 Hal Ini

Sementara itu, terkait buka puasa bersama dan open house, pemerintah memberikan kebijakan lain bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," papar Presiden.

Di akhir konpers,Presiden berharap tren kasus yang semakin membaik ini dapat terus dipertahankan.

Dan, status pandemi di Indonesia dapat segera berganti ke endemi.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan."

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," harap Presiden.(*)

Baca Juga: 6 Kebiasaan Penyebab Gigi Sensitif, Hati-hati yang Hobi Makan Es Batu