Find Us On Social Media :

Fatwa MUI Prihal Vaksinasi Saat Ramadan, Bisa Membatalkan Puasa?

MUI keluarkan aturan untuk vaksin Booster di bulan puasa ramadhan 2022.

GridHEALTH.id - Pemberian vaksin booster ke masyarakat terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Diberitakan artikel GridHEALTH.id (10/1/2022) sebelumnya, terdapat alasan kuat kenapa pemberian vaksin booster harus dilakukan.

Berdasarkan pengamatan uji klinik yang berkembang di negara lain maupun juga di Indonesia dalam kurun waktu yang panjang, telah menunjukkan bahwa respon imun menurun seiring dengan waktu hingga 30 %.

Demikian yang diungkapkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.

"Dan interval penurunan yang bervariasi dan tergantung dari jenis vaksinnya. Data imunogenisitas dari hasil pengamatan dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya antibodi yang signifikan menurun sampai 30 % terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer yang lengkap," ujarnya.

Oleh karena itu diperlukan pemberian vaksin booster untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun.

Pemberian vaksinasi booster ini juga telah direkomendasikan WHO, sebagai upaya mempertahankan efikasi saat terinfeksi Covid-19.

Meski demikian, menjelang bulan ramadan 2022, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 akan membatalkan puasa?

Terlebih kini masyarakat harus mendapatkan suntikan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Warning, Capaian Vaksinasi Booster Covid-19 Rendah, Penyebabnya Obral Narasi Endemi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Dilansir dari laman mui.or.id (20/3/2022), Fatwa MUI tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Moderna Klaim Vaksin Covid-19 Aman Bagi Balita, Ajukan EUA ke FDA

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rekomendasi Fatwa MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.(*)

Baca Juga: Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Mendapat Vaksin Booster