Find Us On Social Media :

Ini Aturan Lain yang Harus Dipatuhi Pemudik Selain Vaksin Booster

Vaksin booser jadi salah satu syarat mudik tahun 2022 yang wajib dipenuhi.

GridHEALTH.id - Vaksin booster diketahui jadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022.

Hal itu seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022) lalu.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden, dikutip dari artikel GridHEALTH.id (24/3/2022) sebelumnya.

Namun selain vaksin booster, ternyata ada aturan lain yang perlu juga dipenuhi para pemudik.

Aturan lain tersebut tertuang dalam Regulasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com (4/4/2022), regulasi terkait syarat mudik Lebaran 2022 selain mendapatkan vaksin booster di antaranya:

Setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Baca Juga: Belum Booster, Masyarakat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19 Saat Berpergian

Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selama perjalanan, pemudik harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.