GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia telah memberikan izin pemberian vaksin Covid-19 primer dua dosis lengkap untuk kelompok anak usia 6-17 tahun.
Meski demikian, khusus balita dan atau anak diusia 6 tahun, mereka belum dapat diberikan vaksin Covid-19.
Hal ini dikarenakan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak di bawah usia 6 tahun harus melewati sejumlah persyaratan.
Demikian yang dijelaskan Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Prima Yosephine, MKM, dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkes, Senin (11/4/2022).
Menurut Prima, salah satu alasannya adalah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak balita juga memerlukan rekomendasi dari panel ahli yakni ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
"Sabar menunggu, karena memang kita hanya memberikan vaksin (untuk anak di bawah 6 tahun) dalam rangka Covid adalah vaksin yang sudah keluar rekomendasi dari ITAGI-nya," ujarnya dilansir dari kompas.com (12/4/2022).
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan tidak lain adalah untuk mengetahui apakah vaksin Covid-19 aman digunakan untuk anak di bawah usia 6 tahun.
"Untuk vaksin anak usia di bawah 6 tahun itu nanti kami juga akan melalui alur yang sama untuk bisa meminta rekomendasi dari ahli yakni ITAGI," imbuhnya.
Baca Juga: Jika Ingin Ikut Mudik Lebaran, Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Dokter Spesialis Anak, dr Arifianto, Sp.A, mengatakan hal senada tentang vaksin Covid-19 anak di bawah usia 6 tahun.
Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 untuk balita belum diperbolehkan di Indonesia lantaran masih menunggu rekomendasi dari panel ahli.