GridHEALTH.id - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah mempersiapkan vaksin kanker sebagai vaksin wajib di Indonesia.
Menurut Budi, program wajib vaksin kanker memang sudah berjalam sejak 2021.
Namun ini baru berlangsung di 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota pada 2021 dan 3 provinsi dan 5 kabupaten/kota pada 2022.
Menkes Budi mengatakan vaksin kanker recananya sudah diwajibkan di seluruh provinsi Indonesia pada 2023 dan 2024.
Adapun vaksin kanker yang dimaksud adalah vaksin HPV (human papillomavirus).
Hal itu disampaikan Menkes dalam Pertemuan Diaspora Kesehatan Indonesia Kawasan Amerika & Eropa, Minggu (17/4/2022) kemarin.
"Kita akan naikkan vaksin wajibnya kita dari 11 antigen menjadi 14, kita tambah vaksin (human papillomavirus) HPV, PCV sama rotavirus, terutama karena kematian cancer itu paling banyak wanita Indonesia tuh serviks sama breast cancer, serviks ada vaksinnya," ujarnya.
Menkes Budi menjelaskan bahwa program wajib vaksin kanker ini tak lain merupakan langkah pencegahan.
Apalagi biaya pencegahan disebutnya lebih murah daripada harus mengeluarkan anggaran untuk perawatan kanker seperti operasi di rumah sakit dan kemoterapi.
Baca Juga: Menkes Budi Akan Memasukan Vaksin Kanker Sebagai Vaksin Wajib Didapatan Masyarakat
"Dan jauh lebih nyaman juga buat si ibunya daripada masuk RS, dulu kita fokusnya terlampau banyak di kuratif. Waktu, anggaran, semuanya kuratif," terangnya.
Vaksin Kanker HPV Melawan Virus, Bukan Kanker
Menurut laman cancerresearch.org, vaksin kanker adalah bentuk imunoterapi yang dapat membantu mengedukasi sistem kekebalan tentang “seperti apa” sel kanker sehingga dapat mengenali dan mencegahnya berkembang.
Vaksin akan melatih sistem kekebalan tubuh untuk mengenali dan meningkatkan respons untuk melawan patogen penyebab penyakit.
Biasanya, vaksin bekerja paling baik sebagai pencegahan, dalam artian diberikan sebelum seseorang terinfeksi.
Pada kasus kanker, vaksin terdiri dari dua jenis, yaitu cancer prophylactic vaccines untuk pencegahan, dan cancer therapeutic vaccines yang digunakan untuk terapi pengobatan.
Perlu diketahui, beberapa jenis kanker bisa dipicu dari infeksi virus.
Salah satu contohnya, infeksi HPV yang dapat menjadi penyebab kanker serviks serta beberapa jenis kanker kepala dan leher.
Meski bisa bantu mencegah kanker, vaksin HPV ini bukanlah vaksin kanker.
Baca Juga: Heboh Remaja Lumpuh Usai Divaksin Nusantara Bisa Jalan Kembali
Vaksin ini bekerja untuk melawan virus, bukan penyakit kanker itu sendiri.
Vaksin HPV yang Sudah Disetujui
Beberapa vaksin yang telah disetujui oleh FDA (Food and Drugs Administration) adalah Cervarix dan Gardasil.
Cervarix dapat mencegah dua jenis HPV, yaitu tipe 16 dan 18.
Sedangkan Gardasil dapat melindungi dari infeksi HPV tipe 16, 18, 6, dan 11.
Efektivitas vaksin tersebut untuk mencegah kanker serviks diperkirakan mencapai 70-100% dan dapat mengurangi jumlah kasus baru kanker serviks sampai 90 %.
Lama proteksi vaksin adalah 5 tahun.
Vaksin Kanker dari Sel Kanker
Sementara vaksin untuk pengobatan kanker terbuat dari sel atau antigen murni sel kanker.
Terkadang, sel dari sistem imun pasien dipaparkan dengan zat-zat ini dalam pembuatan vaksin.
Setelah vaksin siap, vaksin akan disuntikkan ke dalam tubuh guna meningkatkan respons kekebalan tubuh terhadap sel kanker.
Dua vaksin untuk terapi pengobatan di antaranya adalah Sipuleucel-T dan Talimogene laherparepvec (T-VEC).
Sipuleucel-T digunakan untuk terapi kanker prostat stadium lanjut, di sisi lain T-VEC digunakan untuk terapi kanker kulit melanoma stadium lanjut.(*)
Baca Juga: WHO Selidiki Efek Samping Langka Vaksin Pfizer Covid-19, 80% Penerima Mengeluh Gangguan Telinga