Find Us On Social Media :

Indonesia Disarankan Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis ke 4, Ini Jawaban Kemenkes

Vaksin dosis keempat di Indonesia, apakah perlu?

GridHEALTH.id - Program vaksinasi terus digencarkan demi menekan laju pandemi Covid-19.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster alias dosis ke 3.

Akan tetapi belakangan pemerintah diminta untuk mempertimbangkan pemberian vaksin booster kedua alias dosis ke 4.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama.

Menurut Prof Tjandra, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian vaksin dosis ke 4.

Namun pemberian vaksin booster kedua ini tidak perlu dilakukan serentak secara nasional, melainkan per daerah.

Berkaca pada kebijakan New York State Department of Health (NYSDOH) yang baru-baru ini mengumumkan bahwa, mereka yang berusia 50 tahun ke atas perlu mendapat booster kedua atau suntikan vaksin keempat dalam jarak 4 bulan sesudah mereka mendapat booster pertama.

"Mungkin dapat dipertimbangkan juga di negara kita. Pertama, kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan New York, artinya bukan nasional. Kedua, pemberian vaksin booster kedua (vaksin keempat) memang makin luas digunakan," katanya dikutip dari Tribunnews (26/5/2022).

Lalu ketiga, berdasarkan pengalaman pribadi selama di New York, layanan vaksinasi Moderna dan tes Covid-19 berada di fasilitas umum seperti stasiun kereta. Kondisi ini perlu juga diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Pfizer Mengklaim; 3 Dosis Vaksinnya Beri 80 Persen Perlindungan Covid-19 Anak di Bawah 5 Tahun

Mempermudah masyarakat menerima vaksin serta memperluas cakupan tes Covid-19 merupakan upaya menekan jumlah penularan.

Kota New York juga menerapkan aturan anak usia 5-11 tahun harus mendapat vaksin booster Covid-19 dalam waktu 5 bulan setelah menyelesaikan dua dosis vaksin Pfizer-BioNTech mereka.