Find Us On Social Media :

Kenapa PDSI Didukung KKI, Sementara MK Hanya Mengakui Keberadaan IDI?

PDSI didukung KKI

Kini KKI mendukung PDSI sebagai organisasi legal menurut undang-undang

"KKI mendukung PDSI yang sudah sah dan legal menurut undang-undang. KKI juga mengakui PDSI sebagai organisasi masyarakat."Demikian disampaikan KKI dalam siaran persnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (28/5/2022)."KKI menyambut baik kehadiran PDSI untuk reformasi kesehatan yang lebih baik, di mana dr Putu Moda Arsana SpPD KEMD FINASIM selaku Ketua KKI berharap PDSI menjadikan kemajuan teknologi kedokteran sebagai salah satu fokus, terutama dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 sehingga dokter Indonesia dapat bersaing secara global," demikian penggalan isi siaran pers PDSI.

Keputusan MK Terhadap IDI

Baca Juga: Polemik Pelabelan BPA pada Air Minum Kemasan Galon, Benarkah Polikarbonat Tidak Aman?

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.

Dari sejumlah keterangan ahli juga menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa.

Jika ada lebih dari satu organisasi profesi kedokteran, justru dikhawatirkan akan membuat keselamatan masyarakat terpecah belah.Di sisi lain, sesuai putusan MK tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI.Ketentuan soal kewenangan IDI sebelumnya digugat oleh 32 dokter, di antaranya yakni Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Mereka menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.Pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter.(*)

Baca Juga: Kaus Kaki Kunci Perempuan Bisa Sukses Orgasme, Tidak Uring-uringan Lagi