Find Us On Social Media :

Penting, Mendikbud: PTM Dihentikan Sementara Bilamana Dietmukan Kasus Covid-19 di Sekolah

PTM dihentikan selama satu minggu jika ada penularan Covid-19 di sekolah.

GridHEALTH.id - Sejak dimulai Tahun Ajaran Baru 2022/2023, para pelajar di Indonesia menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19, sejumlah sekolah di Indonesia melaporkan sejumlah siswa yang terpapar.

Terkait dengan hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut merupakan kesepakatan dari 4 Menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jika ada konfirmasi kasus Covid-19 di lingkungan pendidikan, maka pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan apabila hasil dari surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate sekitar 5% atau lebih di saturan pendidikan.

Apabila itu terjadi, maka PTM yang dilakukan di sekolah harus berhenti setidaknya selama 7 hari.

Namun, jika kasus Covid-19 bukan berasal dari klaster sekolah dan hasil suveilans epidemiologis di bawah 5% positivity rate-nya, maka penghentian PTM hanya berlaku 5 hari.

Baca Juga: Permen Karet Anti Covid-19, Menjerat Virus Corona di Air Liur

"Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh," bunyi SE tersebut, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/8/2022).

Pemerintah daerah diminta untuk menelusuri orang-orang yang melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar dan melakukan tes Covid-19 di lingkungan pendidikan.