GridHEALTH.id - Kini, masyarakat dapat melakukan pembersihan karang gigi atau scaling gigi secara gratis. Pembersihan karang gigi menggunakan BPJS dapat dilakukan setahun sekali.
Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.
Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Agar dapat menerima pelayanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan, kita tentunya sudah harus terdaftar sebagai peserta peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Jika sudah terdaftar, kita bisa memilih faskes pertama baik puskesmas, ataupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS yang mempunyai pelayanan gigi.
Jika faskes tingkat pertama tidak ada, kita bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan dengan meminta surat rujukan dari faskes pertama.
Ternyata bukan cuma scaling atau pembersihan gigi, berikut adalah sejumlah pelayanan gigi yang ditanggung oleh BPJS:
- Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.
Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.