Find Us On Social Media :

3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Telah Disetujui BPOM untuk Anak 16-18 Tahun dan 6 Tahun ke Bawah

Jenis vaksin Covid-19 yang diberikan sebagai vaksin anak.

GridHEALTH.id – Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga butuh perlidungan lebih yang didapatkan melalui vaksin dari paparan Covid-19.

Pemerintah sudah mulai melakukan vaksin anak sejak 2021 lalu dan dikelompokan berdasarkan usianya.

Saat ini, berdasarkan program yang sedang berjalan, vaksin Covid-19 anak diberikan pada usia 6-11 tahun dan 12-17 tahun.

Sejauh ini, terdapat tiga vaksin Covid-19 yang disetujui BPOM untuk vaksin anak di seluruh Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan ketiga jenis vaksin tersebut akan digunakan sebagai vaksin anak dosis primer maupun booster.

Adapun ketiga vaksin Covid-19 yang telah disetujui untuk vaksin anak adalah berikut ini.

1. Vaksin Sinovac, anak usia di atas 6 tahun

2. Vaksin Comirnaty/Pfizer, dosis primer anak di atas 12 tahun

3. Vaksin Covovax, untuk anak di atas 12 tahun

“Yang telah disetujui sebagai vaksin primer, yakni vaksin Sinovac untuk usia di atas 6 tahun, Pfizer di atas 12 tahun, dan Covovax di atas 12 tahun,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, dikutip dari YouTube, Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, Penny mengatakan dari tiga jenis vaksin Covid-19 yang disetujui BPOM untuk vaksin anak, yang sudah dapat izin penggunaan darurat hanya Pfizer.

Baca Juga: Vaksin Tambahan yang Harus Didapatkan Anak Usia 5 Tahun, Ini Daftar dan Manfaatnya